Oleh: Tofik Rochadi, S.Pd, MPd. *
Hasil lokakarya Hasil Monitoring Evaluasi
Kurikulum 2013 di Jakarta 18-22 Desember lalu, antara lain penyampaikan Prosedur
Operasinonal Prosedur (POS) implementasi
kurikulum 2013 di tahun 2014. Sesuai dengan Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.156928/MPK.A/KR/ 2013 tanggal 8
November 2013, pada tahun pelajaran 2014/2015 kurikulum 2013 diterapkan pada semua satuan pendidikan SD/MI kelas I, II, IV, dan V; SMP/MTs kelas
VII dan VIII; SMA/MA/ SMK./MAK kelas X dan XI di seluruh Indonesia.
Salah satu kunci suksesnya pelaksanaan penerapan
kurikulum 2013 di tahun 2014 adalah ketersediaan buku ajar tepat jumlah,
sasaran, dan tepat waktu. Berdasarkan POS pengadaan buku Penyediaan buku Siswa dan buku Guru untuk
Sekolah Dasar Semester I melalui bantuan
sosial kepada sekolah sasaran (dana dekonsentrasi) dan kekurangannya dipenuhi
dengan dana BOS (5%). Untuk semester II dialokasikan melalui Dana Alokasi
Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2014, bagi Kabupaten/Kota yang tidak menerima Dana
Alokasi Khusus (DAK), pengadaannya dapat melalui APBD, dalam hal ini BOS Daerah
atau komponen lain yang sesuai. Buku diterima oleh siswa
kelas I, II, III, IV dan buku guru kelas I, II, III, IV, guru agama dan guru
PJOK semester I pada bulan Mei 2014.
Pendukung keberhasilan kedua adalah
pelatihan bagi para pihak pelaksana kurikulum 2013. Pelatihan dilakukan oleh pemerintah
pusat, melalui provinsi masing-masing. Pelatihan guru/kepala sekolah/pengawas sekolah sasaran
(SD, SMP, SMA/K, dan PKLK), masing
daerah mempersiapkan sesuai standart dari Pusat yang terdiri atas: Pedoman Pelatihan;Modul Pelatihan;Buku Siswa; Buku Pegangan Guru; Video
Model Pembelajaran; Silabus; Pedoman Pengisian Rapor untuk setiap
jenjang sekolah sesuai pelatihan; Peraturan-peraturan
yang terkait dengan Implementasi
Kurikulum 2013.
Pelatihan guru, kepala sekolah dan
pengawas sekolah sasaran dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sesuai
dengan APBD berdasarkan mapping sasaran dengan menggunakan kurikulum dan
model pelatihan yang telah ditetapkan oleh pusat. Jumlah jam pelatihan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah sasaran
adalah 52 jam dilaksanakan selama 5 hari tatap muka, menggunakan materi
terstandar yang dikembangkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan dilatih oleh instruktur
nasional yang telah dinyatakan lulus sejumlah 2 orang per kelas . Peserta pelatihan guru, kepala sekolah dan
pengawas sekolah sasaran per kelas harus terdiri atas peserta dengan mata
pelajaran yang sama dengan jumlah maksimal 40 orang. Pelatihan ini dapat dilaksanakan kabupaten/kota dan/atau
sekolah inti.
Pengalaman impementasi
Kurikulum tahun 2013 adalah pendampingan . POS yang mengatur pendampingan Penganggaran
kegiatan Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 pada tingkat SMP untuk tahun
2014 bersumber dari Dana APBN Pusat (pada DIPA Direktorat Pembinaan SMP)
melalui RKAKL Kegiatan Peningkatan Mutu SMP dan Dana APBN yang di
Dekonsentrasikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi pada 33 provinsi di
Indonesia.
Calon
Pendamping implementasi Kurikulum 2013 berasal dari unsur Tim Pengembang
Kurikulum (TPK) Kabupaten/Kota dan Guru Inti, dengan kriteria sebagai berikut: Telah mengikuti
Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 yang diselenggarakan Pusat dan dinyatakan
Lulus “Sangat Baik” (SB);Telah mengikuti Pelatihan Petugas Pendamping yang
diselenggarakan di tingkat Provinsi dan dinyatakan Lulus “Sangat Baik” (SB);TPK Kabupaten/Kota berasal dari unsur praktisi
pendidikan untuk tingkat SMP yang disyahkan melalui Surat Keputusan (SK)
Bupati/Walikota; Guru
Inti berasal dari Guru Mata Pelajaran: Matematika; IPA; IPS; PKn; Bahasa
Indonesia; Bahasa Inggris; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan; atau Prakarya.
Bimtek calon pendamping dengan prosedur sbb: Direktorat Pembinaan SMP
bersama-sama dengan narasumber pusat melatih TPK Provinsi di tingkat Pusat selama 6 (enam) hari = 60 JP (@ 45 menit);TPK
Provinsi yang sudah dilatih di Pusat dan dinyatakan Lulus “Sangat Baik” (SB),
selanjutnya menjadi narasumber tingkat provinsi masing-masing, dan bersama-sama
tim pusat melatih calon pendamping yang berasal dari TPK Kabupaten/Kota dan
Guru Inti; Pelaksanaan
pelatihan di tingkat provinsi selama 6 (enam) hari = 60 JP (@ 45 menit);TPK
Kabupaten/Kota dan Guru Inti yang sudah dilatih di tingkat provinsi dan
dinyatakan Lulus “Sangat Baik” (SB), selanjutnya dapat menjadi Guru Pendamping
di sekolah sasaran/cluster; Materi pelatihan calon pendamping di tingkat pusat
maupun provinsi adalah sama, yang meliputi: a. Konsep Kurikulum 2013; b. Kebijakan dan Skenario Pelaksanaan Pendampingan; c. Penyusunan RPP; d.Model-model
Pembelajaran; e.Penilaian
dan Model Rapor SMP; f. Simulasi
Pendampingan; g. Pelaporan
Hasil Pendampingan; h. Evaluasi
Peserta Pelatihan (Pre-Test, Post-Test, dan Penilaian Proses); i. Evaluasi
Penyelenggaraan Pelatihan.
Pendampingan
dilakukan oleh Guru Pendamping (TPK Kabupaten/Kota atau Guru Inti) yang berasal
dari 9 (sembilan) mata pelajaran, dengan mekanisme sebagai berikut:
Pembentukan
SMP Cluster: Setiap Kabupaten/Kota harus mengelompokkan semua SMP di
wilayahnya ke dalam Cluster; Setiap cluster beranggotakan 5 (lima) SMP, yang
ditetapkan berdasarkan keputusan/kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Setiap cluster
memilih/menyepakati tentang sekolah yang menjadi Cluster Induk-nya, dengan
mempertimbangkan intake, daya dukung, dan SDM; SMP Cluster Induk yang telah
dipilih/disepakati, bertanggungjawab melakukan koordinasi antar semua anggota
cluster-nya; Setiap cluster akan mendapatkan Dana Blockgrant
Pendampingan yang berasal dari APBN Dekonsentrasi sebesar Rp.22.000.000,-
per-cluster;Dana Blockgrant Pendampingan akan disalurkan melalui SMP
Cluster Induk, dan digunakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pendampingan
di SMP Cluster: Pendamping yang berasal dari 9 (sembilan)
mata pelajaran datang/mengunjungi SMP Cluster Induk di Kabupaten/Kota
masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi; Semua
guru sasaran yang berasal dari 9 (sembilan) mata pelajaran pada cluster
tersebut, sudah berkumpul di SMP Cluster Induk, dan siap menerima
pendampingan;Pelaksanaan pendampingan di tiap-tiap cluster berlangsung selama 3
(tiga) hari; Pendampingan
dilangsungkan secara bergiliran dan/atau paralel pada semua cluster yang
terdapat di Kabupaten/Kota tersebut; Pendampingan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam
setahun;Pendampingan I
dilaksanakan pada awal Semester
I dan Pendampingan II dilaksanakan pada awal Semester II.
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi implementasi kurikulum 2013 di tahum anggaran 2014
dilaksanakan sebagai berikut: Petugas monitoring dan evaluasi dari Pusat bersama -
sama dengan petugas monitoring dan evaluasi provinsi ke Sekolah sasaran
implementasi kurikulum 2013, sebanyak 3.060 SD yang tersebar di 510
kabupaten/kota , Petugas
monitoring dan evaluasi melakukan monitoring dan evaluasi ke sumua gugus (SD
Inti) yang tersebar di 33 provinsi. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebanyak 2 (dua)
kali dalam setahun yaitu setelah pelaksanaan pendampingan semester I dan
setelah pelaksanaan pendampingan semester II. Monitoring dan evaluasi untuk Sekolah Dasar
dilakukan pada kelas I, II, IV, dan V. Model pelaporan monev implementasi kurikulum 2013 di
susun oleh direktorat Pembinaan Sekolah Dasar. Laporan monitoring dan evaluasi terdiri dari soft
copy dan hard copy (print out). Laporan petugas monitoring dan
evaluasi tentang hasil kegiatan
monitoring dan evaluasi tiap sekolah dalam bentuk file (soft copy) dilaporkan
secara online, paling lambat 7 hari setelah kegiatan monitoring dan evaluasi
selesai dilaksanakan.
Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi secara nasional akan
dipublikasikan secara objektif dan transparan melalui media yang relevan.
*) Peserta Lokakarya Kab. Tegal / Tim
Pengembang Kurikulum Kabupaten Tegal