Selasa, 31 Desember 2013

Catatan Dari Lokakarya Evaluasi Kurikulum 2013: IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 DI TAHUN 2014



Oleh: Tofik Rochadi, S.Pd, MPd. *



Hasil lokakarya Hasil Monitoring Evaluasi Kurikulum 2013 di Jakarta 18-22 Desember lalu, antara lain penyampaikan Prosedur Operasinonal Prosedur (POS)  implementasi kurikulum 2013 di tahun 2014. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.156928/MPK.A/KR/ 2013 tanggal 8 November 2013, pada tahun pelajaran 2014/2015 kurikulum 2013 diterapkan  pada semua satuan pendidikan  SD/MI kelas I, II, IV, dan V; SMP/MTs kelas VII dan VIII; SMA/MA/ SMK./MAK kelas X dan XI di seluruh Indonesia.
Salah satu kunci suksesnya pelaksanaan penerapan kurikulum 2013 di tahun 2014 adalah ketersediaan buku ajar tepat jumlah, sasaran, dan  tepat waktu.  Berdasarkan POS pengadaan buku Penyediaan buku Siswa dan buku Guru untuk Sekolah Dasar Semester I melalui  bantuan sosial kepada sekolah sasaran (dana dekonsentrasi) dan kekurangannya dipenuhi dengan dana BOS (5%).  Untuk semester II dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2014, bagi Kabupaten/Kota yang tidak menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), pengadaannya dapat melalui APBD, dalam hal ini BOS Daerah atau komponen lain yang sesuai. Buku diterima oleh siswa kelas I, II, III, IV dan buku guru kelas I, II, III, IV, guru agama dan guru PJOK semester I pada bulan Mei  2014.
Pendukung keberhasilan kedua adalah pelatihan bagi para pihak pelaksana kurikulum 2013. Pelatihan dilakukan oleh pemerintah pusat, melalui provinsi masing-masing. Pelatihan guru/kepala sekolah/pengawas sekolah sasaran (SD, SMP, SMA/K, dan PKLK), masing daerah mempersiapkan sesuai standart dari Pusat yang terdiri atas: Pedoman Pelatihan;Modul Pelatihan;Buku Siswa; Buku Pegangan Guru; Video Model Pembelajaran; Silabus; Pedoman Pengisian Rapor untuk setiap jenjang sekolah sesuai pelatihan; Peraturan-peraturan yang terkait dengan Implementasi Kurikulum 2013.
Pelatihan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah sasaran dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sesuai dengan APBD berdasarkan mapping sasaran dengan menggunakan kurikulum dan model pelatihan yang telah ditetapkan oleh pusat. Jumlah jam pelatihan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah sasaran adalah 52 jam dilaksanakan selama 5 hari tatap muka, menggunakan materi terstandar yang dikembangkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan dilatih oleh instruktur nasional yang telah dinyatakan lulus sejumlah 2 orang per kelas . Peserta pelatihan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah sasaran per kelas harus terdiri atas peserta dengan mata pelajaran yang sama dengan jumlah maksimal 40 orang. Pelatihan ini  dapat dilaksanakan kabupaten/kota dan/atau sekolah inti.
  Pengalaman impementasi Kurikulum tahun 2013 adalah pendampingan .  POS yang mengatur pendampingan Penganggaran kegiatan Pendampingan implementasi Kurikulum 2013 pada tingkat SMP untuk tahun 2014 bersumber dari Dana APBN Pusat (pada DIPA Direktorat Pembinaan SMP) melalui RKAKL Kegiatan Peningkatan Mutu SMP dan Dana APBN yang di Dekonsentrasikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi pada 33 provinsi di Indonesia.
Calon Pendamping implementasi Kurikulum 2013 berasal dari unsur Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Kabupaten/Kota dan Guru Inti, dengan kriteria sebagai berikut: Telah mengikuti Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 yang diselenggarakan Pusat dan dinyatakan Lulus “Sangat Baik” (SB);Telah mengikuti Pelatihan Petugas Pendamping yang diselenggarakan di tingkat Provinsi dan dinyatakan Lulus “Sangat Baik” (SB);TPK Kabupaten/Kota berasal dari unsur praktisi pendidikan untuk tingkat SMP yang disyahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota; Guru Inti berasal dari Guru Mata Pelajaran: Matematika; IPA; IPS; PKn; Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris; Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; atau Prakarya.
Bimtek calon pendamping  dengan prosedur sbb: Direktorat Pembinaan SMP bersama-sama dengan narasumber pusat melatih TPK Provinsi di tingkat Pusat selama 6 (enam) hari = 60 JP (@ 45 menit);TPK Provinsi yang sudah dilatih di Pusat dan dinyatakan Lulus “Sangat Baik” (SB), selanjutnya menjadi narasumber tingkat provinsi masing-masing, dan bersama-sama tim pusat melatih calon pendamping yang berasal dari TPK Kabupaten/Kota dan Guru Inti; Pelaksanaan pelatihan di tingkat provinsi selama 6 (enam) hari = 60 JP (@ 45 menit);TPK Kabupaten/Kota dan Guru Inti yang sudah dilatih di tingkat provinsi dan dinyatakan Lulus “Sangat Baik” (SB), selanjutnya dapat menjadi Guru Pendamping di sekolah sasaran/cluster; Materi pelatihan calon pendamping di tingkat pusat maupun provinsi adalah sama, yang meliputi: a. Konsep Kurikulum 2013; b. Kebijakan dan Skenario Pelaksanaan Pendampingan; c. Penyusunan RPP; d.Model-model Pembelajaran; e.Penilaian dan Model Rapor SMP; f. Simulasi Pendampingan; g. Pelaporan Hasil Pendampingan; h. Evaluasi Peserta Pelatihan (Pre-Test, Post-Test, dan Penilaian Proses); i. Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan.
Pendampingan dilakukan oleh Guru Pendamping (TPK Kabupaten/Kota atau Guru Inti) yang berasal dari 9 (sembilan) mata pelajaran, dengan mekanisme sebagai berikut:
 Pembentukan SMP Cluster: Setiap Kabupaten/Kota harus mengelompokkan semua SMP di wilayahnya ke dalam Cluster; Setiap cluster beranggotakan 5 (lima) SMP, yang ditetapkan berdasarkan keputusan/kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Setiap cluster memilih/menyepakati tentang sekolah yang menjadi Cluster Induk-nya, dengan mempertimbangkan intake, daya dukung, dan SDM; SMP Cluster Induk yang telah dipilih/disepakati, bertanggungjawab melakukan koordinasi antar semua anggota cluster-nya;  Setiap cluster akan mendapatkan Dana Blockgrant Pendampingan yang berasal dari APBN Dekonsentrasi sebesar Rp.22.000.000,- per-cluster;Dana Blockgrant Pendampingan akan disalurkan melalui SMP Cluster Induk, dan digunakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pendampingan di SMP Cluster: Pendamping yang berasal dari 9 (sembilan) mata pelajaran datang/mengunjungi SMP Cluster Induk di Kabupaten/Kota masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi; Semua guru sasaran yang berasal dari 9 (sembilan) mata pelajaran pada cluster tersebut, sudah berkumpul di SMP Cluster Induk, dan siap menerima pendampingan;Pelaksanaan pendampingan di tiap-tiap cluster berlangsung selama 3 (tiga) hari; Pendampingan dilangsungkan secara bergiliran dan/atau paralel pada semua cluster yang terdapat di Kabupaten/Kota tersebut; Pendampingan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun;Pendampingan I dilaksanakan pada awal Semester I dan Pendampingan II dilaksanakan pada awal Semester II.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi kurikulum 2013 di tahum anggaran 2014 dilaksanakan sebagai berikut: Petugas monitoring dan evaluasi dari Pusat bersama - sama dengan petugas monitoring dan evaluasi provinsi ke Sekolah sasaran implementasi kurikulum 2013, sebanyak 3.060 SD yang tersebar di 510 kabupaten/kota , Petugas monitoring dan evaluasi melakukan monitoring dan evaluasi ke sumua gugus (SD Inti) yang tersebar di 33 provinsi. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun yaitu setelah pelaksanaan pendampingan semester I dan setelah pelaksanaan pendampingan semester II. Monitoring dan evaluasi untuk Sekolah Dasar dilakukan pada kelas I, II, IV, dan V. Model pelaporan monev implementasi kurikulum 2013 di susun oleh direktorat Pembinaan Sekolah Dasar. Laporan monitoring dan evaluasi terdiri dari soft copy dan hard copy (print out). Laporan petugas monitoring dan evaluasi tentang  hasil kegiatan monitoring dan evaluasi tiap sekolah dalam bentuk file (soft copy) dilaporkan secara online, paling lambat 7 hari setelah kegiatan monitoring dan evaluasi selesai dilaksanakan. Rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi secara nasional akan dipublikasikan secara objektif dan transparan melalui media yang relevan.


 *) Peserta Lokakarya Kab. Tegal / Tim Pengembang Kurikulum Kabupaten Tegal

1 komentar:

  1. CASINO - Miami (FL) - Web-Web
    CASINO - Miami (FL) · Address · 대전광역 출장안마 Date of establishment · 나주 출장마사지 Total number of 하남 출장마사지 rooms and suites · Number 동해 출장마사지 of rooms and suites · Number of rooms 충청남도 출장샵

    BalasHapus